![](https://nonomangaluh.or.id/wp-content/uploads/2023/12/WhatsApp-Image-2023-12-01-at-23.29.44.jpeg)
Selayang Pandang Rumah Naskah
Sebagaimana halnya masyarakat lain, masyarakat Nusantara memiliki arsip-arsip penting. Di antaranya ratusan jenis media berbahasa daerah yang pernah terbit, ribuan buku berbahasa daerah yang mengupas tentang keragaman budaya di Nusantara dan arsip-arsip yang berupa gambar, rekaman suara, dokumen-dokumen penting serta ratusan naskah kuno. Saat ini arsip-arsip (khususnya naskah kuno) banyak yang tersebar di perpustakaan di dalam dan luar negeri atau menjadi koleksi personal yang belum terhubung satu sama lain. Sebuah makna yang terkandung dari arti kata naskah (khususnya naskah Nusantara) adalah naskah yang ditulis oleh nenek moyang/leluhur kita terutama yang ada di wilayah Indonesia. Seiring berjalannya waktu, arsip-arsip tersebut banyak yang rusak bahkan hilang. Sementara itu untuk arsip dalam bentuk naskah kuno (manuskrip) selain terancam rusak dan hilang juga karena faktor alam yang mempengaruhi seperti iklim, dan bencana alam, sehingga menyebabkan naskah-naskah tersebut sulit untuk dibuka dan dibaca. Selain faktor alam, faktor seperti sumber daya manusia, kebijakan, dan persepsi/pandangan terhadap naskah itu sendiri, menyebabkan naskah-naskah tidak mendapat perawatan dan perhatian yang cukup baik.
Tanpa melakukan upaya-upaya nyata sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang no.5 tahun 2017, maka pernaskahan yang merupakan salah satu kekayaan intelektual peninggalan masa lampau tersebut, tidak dapat ditransformasi kepada generasi yang akan datang dan dikhawatirkan akan musnah begitu saja ditelan zaman. Bahkan naskah-naskah tersebut sedikit-demi sedikit akan musnah. Padahal kita tidak ingin menjadi bangsa yang tidak memiliki jejak karena menelantarkan warisan budaya para leluhur. Hilangnya data budaya dapat diartikan pula sebagai hilangnya ciri-ciri peradaban. Menurut data dari Perpustakaan Nasional tentang upaya penyelamatan informasi naskah Nusantara telah mengalami perubahan, meskipun proses penyalinan teks tentang naskah itu sendiri masih dilakukan sampai saat ini. Mikrofilmisasi dilakukan sejak tahun 1980 sampai 1990, sedangkan digitalisasi mulai dilakukan dari tahun 2000. Digitalisasi tersebut dilakukan oleh Perpusnas atau kelompok, tetapi jumlahnya masih jauh dari total keseluruhan naskah Nusantara yang ada di Indonesia. Sekitar 82.128 naskah Nusantara yang ada (tercatat) baru 10 % naskah Nusantara yang didigitalkan.
Hadirnya Rumah Naskah berupaya untuk menyelamatkan, meneliti dan menyebarluaskan data kebudayaan Sunda kepada masyarakat yang berupa naskah (manuskrip). Inisiatif ini merupakan salah satu bentuk pengejewantahan dari amanah UU no.5 tahun 2017 tentang pemajuan budaya yang mencakup perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan, serta Undang-undang no 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, pasal 1 ayat 4 yang berbunyi : Naskah kuno atau juga yang dikenal dengan manuskrip adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya limapuluh tahun (50th), dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
Apa saja yang akan dikerjakan di Rumah Naskah? Di antaranya, menginventarisasi yaitu mengumpulkan dan mengolah naskah ke dalam bentuk digital. Dengan digitalisasi kita melindungi dan mengembangkan ciri peradaban dalam rangka mengisi kebudayaan nasional Indonesia. Digitalisasi naskah merupakan suatu upaya penyelamatan naskah-naskah kuno dengan memanfaatkan teknologi digital. Misalnya softfile, foto digital, dan mikrofilm. Tujuannya untuk mengupayakan naskah asli atau naskah duplikatnya dapat bertahan selama mungkin (Sakamoto dalam Wirajaya, 2010). Kegiatan digitalisasi ini bukan semata-mata mengalihkan, tetapi menghidupkan, yaitu dengan menyebarkannya kepada masyarakat untuk dapat digunakan sebagai khazanah ilmu pengetahuan dan referensi. Dengan adanya arsip digital, siapapun dan di manapun bisa mengakses dan menelusuri hasil digitalisasi pada sebuah pusat data. Pelajar, mahasiswa, guru dan masyarakat umum bisa memanfaatkannya sebagai bahan pembelajaran kebudayaan, seperti bahasa, sastra, kesenian dan lain-lain. Dengan teknologi digital sekali kegiatan ini dilaksanakan manfaatnya untuk sepanjang masa. Sekali digitalisasi dilaksanakan seumur hidup datanya akan terselamatkan.
![](https://nonomangaluh.or.id/wp-content/uploads/2023/12/DSC_0776-1024x683.jpg)
Visi, Misi, dan Tujuan Rumah Naskah
Rumah Naskah memiliki visi “Memelihara, Melestarikan, Meneliti, dan Memanfaatkan Naskah-naskah Nusantara”. Visi tersebut diarahkan untuk mewujudkan sebuah misi, yakni: “Menjaga masa lalu untuk mencerahkan masa depan”. Dengan demikian, misi dan tujuan Rumah Naskah adalah untuk:
- Menyalurkan aspirasi dan kegiatan dalam bidang pengajaran, penelitian, konservasi, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan dunia pernaskahan;
- Menghimpun peminat dan pecinta naskah-naskah Nusantara;
- Membina, mengembangkan, dan meningkatkan pengajaran, penelitian, serta publikasi naskah-naskah Nusantara demi mengungkapkan kekayaan budaya bangsa;
- Mengembangkan pendekatan dan metode kajian naskah Nusantara; Mengungkapkan dan mengkaji kandungan isi naskah dan menyebarluaskan hasilnya guna memberikan sumbangan bagi pembentukan kebudayaan dan jati diri bangsa.